Entikong, Kalbar | Hasil penggagalan penyelundupan barang illegal dari Malaysia yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Tanggal 31 Mei 2023 oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Mly Yonarmed 16/TK saat ini telah di serahkan ke Stasiun Karantina Pertanian dan dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang disaksian oleh beberapa saksi salah satunya ialah Satgas Pamtas RI -Mly Yonarmed 16/TK di Kec. Entikong, Kab. Sanggau.
Demikian yang disampaikan oleh Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI - Mly Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro.,S.I.Pem., M.I.P., M.Han. secara tertulis di Markas Komando Taktis (Makotis) Entikong , Kab. Sanggau. (Selasa, 20 Juni 2023)
Dansatgas mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang di wakilkan oleh Pakum Satgas Letda Chk Afrian dan Papen Satgas Letda Arm Bahterayudha, S.Tr(Han). merupakan bagian dari prosedur setelah dilaksanakan penggagalan barang penyelundupan berupa barang yang dikategorikan sebagai tanggung jawab dari Stasiun Karantina yang berada di wilayah Entikong.
Barang penyelundupan illegal berupa 15 Karung bawang merah, 2 Kotak daging allana , 1 Karung bawang bombay dan 1 Karung kentang yang diselundupkan melalui jalan tikus di wilayah sektor kanan PLBN Entikong selanjutnya diserahkan kepada Stasiun Karantina Entikong pada tanggal 1 Juni 2023.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga diatur dalam UU no 21 Tahun 2019 pasal 16 yang bertujuan untuk mencegah hama penyakit yang terjangkit pada barang yang memasuki wilayah Republik Indonesia, kegiatan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan , Satgas Pamtas dan komunitas intel yang berada di wilayah entikong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar